MEDAN – Komisi 3 DPRD Kota Medan merekomendasikan agar penerapan portal berbayar di Pasar Petisah ditunda dan dilaksanakan uji coba selama sebulan. Rekomendasi ini diberikan setelah mendengarkan masukan dari pedagang dan pihak Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Banggar DPRD Medan, Senin (20/1).
Ketua Komisi 3 DPRD Medan, Salomo TR Pardede, bersama anggota lainnya, seperti Sekretaris Komisi David Roni Ganda Sinaga, Godfred Effendi Lubis, Faisal Arbie, Doli Indra Rangkuti, dr. Dimas Sofani Lubis, Agus Setiawan, Sri Rezeki, dan Eko Afrianta Sitepu, menyampaikan rekomendasi ini setelah mendengarkan keluhan pedagang yang merasa kebijakan tersebut kurang disosialisasikan dengan baik.
“Komisi 3 merekomendasikan untuk menunda penerapan portal berbayar di Pasar Petisah dan melaksanakan uji coba minimal selama sebulan untuk mengamati dampak dan respons dari para pedagang dan pengunjung,” kata David Roni Ganda Sinaga.
Proses rapat yang awalnya cukup tegang ini akhirnya mencapai kesepakatan setelah mendengar klarifikasi dari PUD Pasar dan para pedagang. Salah satu masalah yang terungkap adalah kurangnya sosialisasi terkait tarif parkir yang membuat kebingungan di kalangan pedagang.
“Setelah mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, ternyata ada miskomunikasi terkait sosialisasi tarif parkir. Seharusnya, PUD Pasar melakukan sosialisasi terlebih dahulu agar para pedagang tidak merasa khawatir atau bingung dengan kebijakan tersebut,” ujar Godfred Lubis.
Sejumlah anggota Komisi 3, seperti Agus Setiawan, Dimas Sofani Lubis, Faisal Arbie, dan Doli Indra Rangkuti, sepakat bahwa sosialisasi yang lebih mendalam diperlukan sebelum kebijakan diterapkan agar para pedagang bisa memahami dengan jelas dan tidak khawatir.
“Maka dari itu, kami juga mengusulkan agar Komisi 3 dilibatkan dalam pembahasan mengenai butir-butir pasal yang akan disepakati dalam Surat Keputusan (SK) penerapan kebijakan portal berbayar,” ujar Agus Setiawan.
Salomo Pardede juga menambahkan, jika kebijakan tersebut jadi diterapkan, harus ada jaminan dari PUD Pasar terkait penggantian kendaraan yang hilang selama berada di area parkir pasar, guna memberikan rasa aman kepada pedagang dan pengunjung.
Imam Abdul Hadi, Plt. Direktur Utama PUD Pasar, menjelaskan bahwa penerapan portal berbayar bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada pedagang dan pengunjung dengan menggunakan sistem digitalisasi dan dilengkapi dengan CCTV untuk keamanan kendaraan.
“Tarif parkirnya cukup terjangkau, yaitu Rp2.000 untuk kendaraan roda dua, Rp3.000 untuk kendaraan roda empat, dan Rp5.000 untuk kendaraan pickup. Sistem ini kami harap dapat memberikan pelayanan yang lebih maksimal dan aman,” jelas Imam Abdul Hadi.
Sementara itu, meskipun awalnya menolak, pedagang yang tergabung dalam Pelindung Persaudaraan Pedagang Pasar Bersatu (P4B) Kota Medan akhirnya menerima hasil rekomendasi dari Komisi 3. Ketua P4B, Siswarno, menyatakan kesepakatannya untuk menunggu pelaksanaan uji coba penerapan portal berbayar yang direkomendasikan.
“Setelah mendengar penjelasan dan rekomendasi Komisi 3, kami sepakat untuk menunggu uji coba penerapan portal berbayar selama sebulan. Semoga kebijakan ini bisa memberikan manfaat bagi semua pihak,” ujar Siswarno.
Dengan adanya uji coba ini, diharapkan masalah yang ada dapat teratasi dan kebijakan yang diterapkan bisa memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pedagang serta pengunjung Pasar Petisah. (ds)




