MBG Beroperasi, Irigasi di Desa Sukajadi Berubah Menjadi Tempat Pembuangan Limbah

SERGAI||DELITIMES.ID|| – Masyarakat Serdang Bedagai dan Sumatera Utara, baru-baru ini dihebohkan dengan fenomena langka yang terjadi di Dusun Empat Desa Sukajadi Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Perubahan fungsi irigasi tersebut menjadikan banyak kalangan masyarakat daerah ini dan Sumut, mempertanyakan kenapa program Makan Bergizi Gratis (MBG) seakan tidak siap dalam pengelolaan limbah dengan baik dan malah bangunan pemerintah dijadikan tempat pembuangan limbah. Aneh bukan.

Irigasi tersebut selama ini telah digunakan oleh petani untuk mengairi sawah dan jauh sebelum dibangun nya Dapur Pengolahan Makan Bergizi Gratis. Anehnya lagi, saat dioperasikan MBG, irigasi tersebut malah berubah fungsi menjadi tempat pembuangan limbah dari sisa Makanan Bergizi Gratis.

Perubahan fungsi irigasi tersebut spontan menghebohkan dan mengejutkan masyarakat di daerah ini, sebab, program Makan Bergizi Gratis yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo salah satu tujuannya adalah meningkatkan kesehatan masyarakat, prestasi akademik siswa dengan pemenuhan gizi yang cukup dan memperkuat ketahanan pangan nasional.

Pengamat Sosial yang juga Pengacara Muhammad Ikhwan, S.H, yang dimintai tanggapannya,Rabu (17/9/2025), soal irigasi dijadikan sebagai tempat pembuangan limbah, secara tegas dia mengatakan, sudah jelas perbuatan tersebut tidak dibenarkan, karena irigasi itu dibangun pemerintah sudah jelas peruntukannya untuk mengaliri air bersih ke lahan pertanian. Mesti nya, sebelum dijalankan program MBG tersebut, semuanya harus dipersiapkan sesuai dengan aturan dan Standar Operasional Prosedur (S O P) dalam pengelolaan limbah, bukan hanya mengejar target keuntungan semata, tanpa memikirkan dampak kesehatan bagi masyarakat. Kebersihan itu harus diutamakan. Jadilah tauladan dalam menjalankan program MBG ini.

Ia juga menegaskan, bahwa Presiden Prabowo sekalipun tidak akan membenarkan limbah dari sisa Makanan Bergizi Gratis dibuang ke irigasi. Irigasi itu harus bersih, sehingga dapat mengaliri air dengan lancar ke sawah. Jika irigasi dipenuhi limbah sisa makanan dan bercampur, lalu tersumbat, siapa yang akan menderita ke depan dan bagaimana dengan program ketahanan pangan di daerah ini.

Nah, dalam kasus pengelolaan limbah SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi,) kewajiban memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) perlu diperhatikan jika kegiatan berpotensi mencemari sungai atau saluran air. Meski untuk usaha kategori kecil dengan dokumen SPPL tidak diwajibkan membuat instalasi pengolahan limbah, DLH menilai upaya pencegahan pencemaran tetap harus dilakukan.“Kalau ada pembuangan limbah ke sungai, tentu wajib dibuat IPAL agar tidak merusak ekosistem air,”Ujarnya.(red)

Bagikan :