MEDAN – Proses pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) di Kecamatan Medan Kota menjadi sorotan setelah munculnya permasalahan terkait seleksi di Kelurahan Pusat Pasar. Polemik ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan oleh Komisi I DPRD Medan, yang dihadiri oleh Camat Medan Kota dan Lurah Pusat Pasar, pada Selasa (21/1/2025).
Wakil Ketua DPRD Medan, Hadi Suhendra, yang juga Koordinator Komisi I DPRD Medan, menyatakan adanya keluhan dari warga mengenai mekanisme seleksi Kepling, khususnya di Lingkungan 2, Kelurahan Pusat Pasar. Laporan yang diterima menyebutkan bahwa Kepling yang terpilih berasal dari luar lingkungan tersebut, yang menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
“Kami menerima banyak keluhan dari warga yang merasa bahwa Kepling yang terpilih bukan berasal dari lingkungan mereka. Kami meminta penjelasan mengenai hal ini, karena seleksi Kepling adalah bagian penting dalam pemerintahan tingkat kelurahan,” ujar Hadi Suhendra.
Lurah Pusat Pasar, Latifah Hanum, menjelaskan bahwa dalam proses seleksi Kepling yang dilakukan pada Desember 2024, pihaknya telah membuka pendaftaran untuk sembilan lingkungan. Namun, setelah dilakukan verifikasi, berkas calon Kepling di Lingkungan 2 dinyatakan tidak lengkap, termasuk kurangnya dukungan dari 30% warga setempat.
“Kami sudah menginformasikan prosedur seleksi melalui media sosial dan spanduk. Namun, berkas dari calon Kepling di Lingkungan 2 tidak memenuhi persyaratan, sehingga proses seleksi tidak dapat dilanjutkan,” jelas Latifah Hanum.
Sementara itu, Camat Medan Kota, Raja Ian Andos Lubis, menegaskan bahwa seleksi dilakukan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa jika tidak ada calon yang memenuhi syarat di suatu lingkungan, Kepling dapat diangkat dari lingkungan lain dalam kelurahan yang sama, atau bahkan dari kelurahan lain dalam kecamatan yang sama.
“Tim verifikasi sudah bekerja maksimal. Berdasarkan laporan yang ada, tidak ada calon yang memenuhi syarat di Lingkungan 2. Oleh karena itu, kami mengangkat Kepling dari lingkungan lain dalam kecamatan yang sama, sesuai dengan Perwal No. 21 Tahun 2021,” jelas Raja Ian.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis, merekomendasikan agar pemerintah kecamatan dan kelurahan segera memberikan klarifikasi terkait mekanisme seleksi yang dilakukan dan melakukan sosialisasi yang lebih baik di masa mendatang. Reza juga meminta agar pihak kelurahan dan kecamatan memberikan penjelasan secara transparan mengenai jumlah pendaftar untuk menghindari kecurigaan yang dapat memperburuk situasi.
“Kami berharap adanya komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat. Masalah ini jangan sampai berkembang menjadi keresahan lebih besar. Jika ada kesalahan dalam proses administrasi, segera perbaiki agar tidak menimbulkan konflik lebih lanjut,” tegas Reza.
Selain itu, Reza juga mendorong evaluasi terhadap prosedur seleksi Kepling ke depan untuk menghindari terulangnya masalah serupa. Mengingat pentingnya peran Kepling dalam pelayanan masyarakat di tingkat lingkungan, masalah ini diharapkan dapat segera diselesaikan dengan baik. (ts)




