MEDAN, DELITIMES.ID – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan pembekuan sementara perdagangan saham atau trading halt pada Rabu (28/1/2026) setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat turun tajam hingga 8 persen.
Penghentian sementara perdagangan dilakukan pada pukul 13:43:13 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS) dan dilanjutkan kembali pada 14:13:13 waktu JATS tanpa perubahan jadwal perdagangan.
Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Kautsar Primadi Nurahmad menjelaskan mekanisme ini merupakan bagian dari sistem pengendalian volatilitas yang telah disiapkan bursa dalam menghadapi gejolak pasar ekstrem.
Langkah tersebut diambil sebagai respons atas tekanan signifikan di pasar yang memicu penurunan tajam IHSG dalam waktu singkat. Meski sempat dihentikan, BEI memastikan mekanisme perdagangan tetap berjalan sesuai ketentuan setelah sesi dibuka kembali.
Kebijakan trading halt merupakan instrumen yang diterapkan untuk menjaga agar perdagangan saham berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien sesuai ketentuan bursa.Tindakan ini mengacu pada Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas serta Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00002/BEI/04-2025 yang mengatur teknis pelaksanaan penghentian sementara perdagangan dalam kondisi pasar tertentu.
Melalui aturan tersebut, BEI memiliki kewenangan melakukan jeda perdagangan ketika penurunan indeks melewati ambang batas, sebagai upaya meredam kepanikan pasar dan memberi waktu bagi pelaku pasar untuk mencerna informasi secara rasional. (THE)




