Fraksi PSI DPRD Kota Medan Setujui Ranperda Perubahan Sistem Kesehatan

MEDAN, delitimes.id – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan untuk dibahas pada tahapan selanjutnya sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.

Demikian disampaikan juru bicara fraksi PSI,Henry Jhon Hutagalung, saat menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap penjelasan pengusul Ranperda Sistem Kesehatan dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (10/2/2026).

Fraksi PSI memandang bahwa perubahan terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2012 merupakan kebutuhan yang mendesak, mengingat regulasi tersebut telah berlaku selama 14 tahun dan dinilai tidak lagi sepenuhnya mampu menjawab dinamika dan tantangan pembangunan sektor kesehatan di Kota Medan, khususnya pascapandemi serta perkembangan teknologi dan pelayanan kesehatan.

Dalam pandangan Fraksi PSI, Pemerintah Kota Medan memiliki kewajiban untuk menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang berkualitas, aman, adil, transparan, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat. Penguatan Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dinilai menjadi aspek penting dalam sistem kesehatan daerah, termasuk dalam hal pembiayaan yang harus ditanggung oleh pemerintah daerah.

Fraksi PSI juga menyoroti perlunya perbaikan sistem rujukan pelayanan kesehatan antara fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan rumah sakit. Sistem rujukan yang efektif, terintegrasi, dan berbasis teknologi informasi dinilai penting untuk menjamin kesinambungan layanan serta mencegah terjadinya hambatan administratif yang merugikan masyarakat.

Selain itu, Fraksi PSI menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan obat dan alat kesehatan. Ketentuan yang jelas dan tegas dalam Perda yang baru diharapkan mampu mencegah terjadinya kekosongan obat serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan pemerintah.

Dalam aspek mutu pelayanan, Fraksi PSI menegaskan perlunya penerapan standar pelayanan minimal secara konsisten serta peningkatan kualitas sumber daya manusia tenaga kesehatan melalui pembinaan dan evaluasi kinerja yang berkelanjutan.

Fraksi PSI turut memberikan perhatian terhadap kondisi RSUD Dr. Pirngadi dan RSUD H. Bachtiar Djafar yang dinilai memerlukan pembenahan serius agar mampu meningkatkan mutu layanan dan daya saing dengan rumah sakit swasta. Pembenahan tersebut mencakup aspek manajemen, sarana prasarana, serta pemutakhiran alat kesehatan.

Berdasarkan pandangan dan catatan tersebut, Fraksi PSI DPRD Kota Medan menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan untuk dibahas lebih lanjut, dengan harapan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Kota Medan. (ds)

Bagikan :