MEDAN – Ratusan pedagang Pasar Petisah berencana menggelar aksi protes pada Senin (20/1/2025) di Balai Kota Medan dan Gedung DPRD Kota Medan. Aksi ini digelar sebagai bentuk penolakan terhadap pemasangan portal parkir berbayar di pintu masuk basement Pasar Petisah.
Ketua Pelindung Persaudaraan Pedagang Pasar Bersatu (P4B) Kota Medan, Siswarno, mengungkapkan bahwa mereka merasa keberatan dengan kebijakan yang diberlakukan tanpa sosialisasi yang memadai. Selain itu, tarif yang diterapkan dinilai memberatkan pedagang dan pengunjung. “Kami tegas menolak pemasangan portal parkir di Pasar Petisah, apalagi tarif yang diberlakukan sangat memberatkan kami. Kendaraan roda dua dikenakan Rp 2.000 per sekali bayar, dan kendaraan roda tiga Rp 3.000, sedangkan pickup atau box dikenakan tarif Rp 5.000,” ujar Siswarno.
Siswarno menambahkan bahwa untuk tarif harian, biaya parkir juga terbilang tinggi, yakni Rp 4.000 untuk motor, Rp 6.000 untuk kendaraan roda tiga, dan Rp 10.000 untuk mobil pickup/box. “Tarif yang diberlakukan ini tentu akan membuat pengunjung enggan datang. Apalagi kondisi pembeli yang sudah semakin sepi,” keluhnya.
Selain itu, para pedagang juga merasa tidak ada pemberitahuan yang memadai mengenai penerapan tarif parkir ini. “Kami baru tahu dari pemberitahuan yang ditempel di dinding pasar tanpa ada sosialisasi sebelumnya. Kami berharap aksi demo ini bisa memberikan rekomendasi agar kebijakan ini dibatalkan,” tegas Siswarno.
Menanggapi aksi tersebut, Anggota Komisi 3 DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis, mengaku sudah mendapatkan informasi mengenai rencana demo tersebut. Namun, ia mengungkapkan bahwa dirinya belum bisa berkomentar lebih jauh sebelum mendengarkan penjelasan dari pedagang dan pihak terkait, terutama dari PUD Pasar.
“Saya sudah mendapat informasi mengenai demo ini, tapi saya belum bisa memberikan komentar lebih lanjut. Saya ingin mendengarkan dulu penjelasan dari pedagang dan pihak PUD Pasar. Baru setelah itu, kami akan melihat langkah yang tepat,” kata Godfried.
Namun, Godfried menekankan bahwa setiap kebijakan yang diterapkan, termasuk pemberlakuan tarif parkir berbayar, harus memiliki dasar hukum yang jelas. “Jika memang kebijakan ini benar-benar diterapkan, seharusnya ada dasar hukum yang jelas. Kami di DPRD akan menilai dan memastikan apakah itu sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tambahnya.
Penerapan portal parkir berbayar di Pasar Petisah yang melibatkan kerjasama dengan PT MMH Berkah Jaya ini, disoroti karena tidak adanya sosialisasi yang mendalam kepada pedagang. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan pedagang yang merasa keberatan dengan tarif yang dinilai memberatkan mereka, terutama dalam kondisi pasar yang sedang lesu.
Komisi 3 DPRD Medan, yang berwenang dalam masalah kebijakan parkir dan pasar, diharapkan dapat segera merespon tuntutan pedagang dan mencari solusi yang tepat agar kebijakan ini tidak merugikan pihak manapun, baik pedagang maupun pengunjung pasar. (ds)




