DPRD Medan Sarankan Disdukcapil Tiru Layanan Adminduk Pematangsiantar

MEDAN – Anggota DPRD Medan, Binsar Simarmata, meminta Pemko Medan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk belajar dari Pemko Pematangsiantar dalam hal pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk). Ia menilai layanan di Pematangsiantar lebih mudah dan cepat, khususnya pengurusan akta kelahiran, kartu keluarga (KK), dan kartu identitas anak (KIA).

Menurut Binsar, selama reses dan sosialisasi peraturan daerah, banyak warga Medan mengeluhkan proses pengurusan dokumen yang rumit dan berbelit. Untuk itu, Disdukcapil Medan perlu mencari solusi agar layanan dapat lebih efektif dan efisien.

“Dokumen kependudukan seperti KTP, akta kelahiran, KIA, dan akta perkawinan adalah hak warga negara yang seharusnya mudah dan gratis untuk didapatkan. Pemko Medan wajib memastikan hal ini,” kata Binsar, Senin (1/9/2025).

Binsar menyoroti keberhasilan Disdukcapil Pematangsiantar yang bekerja sama dengan rumah sakit untuk memberikan dokumen kependudukan secara langsung dan gratis kepada ibu yang melahirkan. Ia berharap Medan dapat mengadopsi sistem serupa agar warga tidak kesulitan mengurus dokumen penting.

Selain itu, Binsar mengusulkan agar Disdukcapil Medan menggandeng pengurus gereja agar pasangan pengantin bisa langsung mendapatkan akta perkawinan usai pemberkatan, mempermudah dan mempercepat pelayanan bagi masyarakat.

“Pelayanan yang cepat, mudah, dan tanpa biaya harus menjadi prioritas pemerintah saat ini,” tutup Binsar. (ds)

Bagikan :