DPRD Medan: Jalan Pukat II Bukan untuk Truk Ekspedisi, Segera Tutup!

MEDAN – Komisi IV DPRD Kota Medan mendesak Pemko Medan segera menertibkan aktivitas usaha ekspedisi di Jalan Pukat II, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung. Pasalnya, kegiatan bongkar muat truk di kawasan permukiman tersebut dinilai meresahkan warga dan melanggar aturan tata ruang.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di DPRD Medan, Selasa (19/8/2025), terungkap bahwa keberadaan ekspedisi di jalan sempit itu telah menyebabkan kemacetan, kerusakan lingkungan, serta gangguan kenyamanan warga. RDP dipimpin Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, bersama anggota komisi lainnya serta dihadiri perwakilan OPD terkait dan warga setempat.

“Usaha ekspedisi di Jalan Pukat II jelas-jelas melanggar. Jalan itu bukan untuk kendaraan berat, dan wilayah itu adalah permukiman. Harus ditertibkan,” tegas Edwin Sugesti, anggota Komisi IV dari Fraksi PAN.

DPRD memberikan waktu tiga bulan kepada pemilik usaha untuk mengalihkan kegiatan usahanya ke lokasi yang sesuai. Jika tidak, dewan meminta agar portal pembatas dipasang di ujung jalan guna mencegah akses truk ekspedisi.

Satpol PP Kota Medan diminta segera melayangkan Surat Peringatan (SP) sebagai bentuk tindakan administratif sebelum penertiban dilakukan.

Rommy Van Boy, anggota Komisi IV lainnya, mengkritisi lemahnya pengawasan dari Dinas Perhubungan dan OPD lain yang dinilai lamban merespons keluhan warga.

“Pembiaran ini tidak bisa diterima. Sudah jelas aturannya, dan warga sudah lama merasa terganggu. Kita harus hadir untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.

Dari pihak Satlantas Polrestabes Medan, Iptu P. Tarigan mengatakan pihaknya siap menindak, namun berharap ada dukungan resmi DPRD agar tindakan hukum yang diambil lebih kuat.

“Kalau hanya mengandalkan tilang, tidak efektif. Pengusaha bisa bayar denda dan beroperasi lagi. Harus ada tindakan tegas,” katanya.

Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, menutup rapat dengan menegaskan bahwa Pemko Medan harus bergerak cepat dan tegas, tanpa melanggar prosedur hukum.

“Kami tidak ingin masalah ini berlarut. SP harus segera dikirim, dan dalam tiga bulan, lokasi itu harus bersih dari aktivitas ekspedisi. Ini demi ketertiban dan kenyamanan warga,” tegasnya. (ds)

Bagikan :