DPRD Medan Dorong RS Terima Pasien BPJS dan Perbaiki Pelayanan Kesehatan

MEDAN, delitimes.id – Anggota DPRD Kota Medan meminta seluruh rumah sakit di kota ini menerima pasien BPJS, baik peserta mandiri maupun pengguna program Universal Health Coverage (UHC). Permintaan itu disampaikan anggota Komisi II DPRD Medan, Johannes H. Hutagalung, kepada wartawan di Medan, Senin (9/2/2026). Ia juga menekankan pentingnya penambahan kuota ruang rawat inap karena jumlah pasien terus meningkat.

Johannes menyebut, banyak keluhan masyarakat yang diterima DPRD menunjukkan masih lemahnya pelayanan rumah sakit terhadap pasien BPJS dan UHC. “Pasien sering ditolak karena kamar penuh, menunggu lama di IGD, bahkan dipulangkan sebelum sembuh. Seharusnya pelayanan diberikan cepat tanpa menunggu kelengkapan administrasi,” katanya.

Ia juga menyoroti lambatnya sistem konfirmasi melalui PANDAWA atau Chatbot yang kerap menunda pelayanan. Menurut Johannes, komunikasi dua arah langsung melalui telepon lebih efektif dan dapat mencegah risiko fatal bagi pasien. Selain itu, masalah obat kosong, permintaan deposit, dan dugaan pungutan tidak resmi juga masih terjadi di sejumlah rumah sakit.

Karena itu, DPRD Medan sepakat merevisi Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Revisi ini diharapkan mewujudkan sistem kesehatan yang terintegrasi, adil, dan berkelanjutan, meningkatkan kualitas layanan, memperluas akses fasilitas kesehatan, memperbaiki manajemen rumah sakit dan Puskesmas, serta menyusun sistem rujukan yang lebih terkoordinasi. Dengan langkah ini, DPRD berharap layanan kesehatan di Medan menjadi lebih responsif, cepat, dan berkualitas, sekaligus menjawab berbagai keluhan masyarakat. (ds)

Bagikan :