MEDAN, delitimes.id – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, berencana menginisiasi revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Langkah ini ditujukan untuk memastikan pelaksanaan program Universal Health Coverage (UHC) berjalan optimal bagi seluruh warga Kota Medan.
Afif menyampaikan rencana revisi tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama rumah sakit se-Kota Medan, BPJS Kesehatan, dan Dinas Kesehatan Kota Medan, Selasa (3/2/2026) di DPRD Kota Medan.
Dalam revisi Perda nantinya, akan dimasukkan aturan reward dan punishment bagi rumah sakit. Rumah sakit yang melanggar ketentuan dapat dicabut izinnya sebagai provider BPJS Kesehatan, sementara rumah sakit dengan pelayanan terbaik akan mendapat penghargaan untuk peningkatan fasilitas.
“Kami ingin memastikan program UHC berjalan sesuai harapan masyarakat. Ada rumah sakit yang masih memberlakukan praktik tidak transparan, termasuk meminta fee agar kamar tersedia. Ini jelas merugikan pasien,” ungkap Afif.
Ia menambahkan, revisi Perda ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu ketentuan penting adalah pasien darurat di IGD harus diprioritaskan, sementara urusan administrasi dapat menyusul. Rumah sakit yang melanggar akan direkomendasikan pencabutan izin sebagai provider BPJS.
Afif menegaskan, revisi juga akan mewajibkan rumah sakit menampilkan informasi ketersediaan kamar atau bed secara terbuka. “Transparansi sangat penting untuk menghindari persepsi negatif masyarakat terhadap program UHC,” katanya.
Targetnya, proses revisi dapat rampung dalam dua bulan ke depan. Dengan revisi ini, Afif berharap fasilitas kesehatan di Kota Medan meningkat dan pelayanan UHC benar-benar terjamin bagi seluruh warga.
“Kami ingin masyarakat merasakan manfaat nyata dari UHC, bukan hanya janji di atas kertas,” tutupnya. (ds)




