Komisi III DPRD Medan Minta Evaluasi Besar-besaran di Bapenda

MEDAN – Komisi III DPRD Kota Medan merekomendasikan agar dilakukan evaluasi besar-besaran di jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan. Hal ini dikarenakan pengutipan pajak restoran, reklame, parkir, dan pajak lainnya selama ini dinilai belum maksimal.

“Komisi III merekomendasikan agar Bapenda melakukan evaluasi besar-besaran. Evaluasi ini tidak hanya terkait personel atau pejabat, tapi juga sistem kerja yang berjalan saat ini,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Medan, HT Bahrumsyah, saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Bapenda dan Satpol PP Medan di ruang Komisi III DPRD Medan, Senin (14/7/2025).

RDP yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Medan, Salomo Pardede, dihadiri sejumlah anggota Komisi III seperti Godfried Efendi Lubis, Eko Afrianta Sitepu, dan Sri Rezeki. Dari Bapenda dan Satpol PP Medan hadir beberapa kepala bidang di dua OPD tersebut.

Bahrumsyah menjelaskan, rendahnya penerimaan pajak dari sektor restoran, reklame, dan parkir disebabkan kurangnya pelaksanaan ekstensifikasi dan intensifikasi secara rutin.

Ia mencontohkan pajak dari Restoran Kalasan yang saat ini hanya mencapai puluhan juta rupiah per bulan. Padahal, jika Bapenda melakukan pengawasan secara berkala dan optimal, pajak restoran tersebut seharusnya dapat menembus ratusan juta rupiah per bulan.

“Kalau Bapenda rajin melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi, pajak dari Restoran Kalasan bisa lebih besar dari yang ada sekarang,” jelas Bahrumsyah.

Masalah serupa juga terjadi pada pajak reklame. Saat ini, pajak hanya dikenakan pada papan reklame yang berdiri di jalan protokol, sementara di sejumlah ruas jalan kecamatan, banyak papan reklame berdiri tanpa membayar pajak.

Contohnya, di sepanjang Jalan Merak Jingga terdapat sekitar 10 reklame di setiap toko, namun yang membayar pajak hanya satu atau dua saja. Begitu juga di Jalan Platina Raya, Medan Deli, banyak papan reklame yang berdiri sampai menutupi estetika jalan tersebut.

“Kami tahu ada oknum petugas di lapangan, baik dari Bapenda maupun Satpol PP, yang memanfaatkan papan reklame sebagai sumber pendapatan pribadi. Bahkan, Satpol PP lebih banyak digunakan untuk menakut-nakuti pengusaha yang tidak membayar pajak,” tegas Bahrumsyah.

Bahrumsyah berharap, dengan rekomendasi dari Komisi III ini, Bapenda dan Satpol PP Kota Medan dapat menjalankan tugas dan fungsi masing-masing secara profesional sesuai regulasi dan peraturan yang berlaku. (ds)

Bagikan :