MEDAN – Penutupan akses Gang Melati III di Jalan Amal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, memicu keluhan warga. Menyikapi hal itu, Komisi IV DPRD Kota Medan meminta Camat Sunggal segera memfasilitasi mediasi antara pihak yang bersengketa.
Permintaan ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, usai melakukan peninjauan lapangan bersama sejumlah anggota dewan, Senin (14/7/2025). Turut hadir dalam peninjauan itu, anggota Komisi IV yakni Jusuf Ginting, Edwin Sugesti Nasution, dan Datuk Iskandar Muda.
Penutupan gang dilakukan dengan mendirikan pagar permanen oleh warga kompleks yang menolak akses kendaraan warga dari luar ke dalam lingkungan mereka. Padahal, gang tersebut sebelumnya menjadi jalur alternatif warga menuju Jalan Perwira dan fasilitas umum lainnya.
“Warga di luar kompleks merasa dirugikan karena akses yang dulunya terbuka kini ditutup. Ini sudah bukan sekadar persoalan internal, tapi menyangkut kepentingan umum,” kata Paul.
Warga bernama Safri mengatakan, penutupan itu terjadi setelah adanya keberatan dari pihak kompleks terhadap lalu lintas mobil dari luar yang keluar-masuk melewati lingkungan mereka. Pihak kompleks bahkan memasang pagar pembatas dengan sistem buka-tutup, namun kemudian muncul pagar lain yang bersifat permanen.
“Sejak dua pagar ini berdiri, akses kami benar-benar tertutup. Kami harus memutar lebih jauh melalui Jalan Amal,” ungkap Safri.
Anggota DPRD Medan lainnya, Datuk Iskandar Muda, menyatakan bahwa gang tersebut merupakan jalur penting yang menghubungkan warga ke jalan utama dan tempat ibadah.
“Saya tahu betul kawasan ini. Jalur ini sangat strategis, dan seharusnya tetap bisa diakses warga. Mediasi adalah langkah terbaik untuk mencari solusi,” ucapnya.
Lurah Sunggal, Siti Anirsyah, menyampaikan bahwa pihak kelurahan pernah memediasi kedua belah pihak pada 2024, namun tidak tercapai kesepakatan.
“Sudah ada upaya mediasi sebelumnya, tapi belum menghasilkan titik temu,” kata Siti.
Mendengar penjelasan tersebut, Paul Simanjuntak menegaskan bahwa akses gang merupakan fasilitas umum yang dibangun oleh Pemko Medan, dan seharusnya tidak boleh ditutup sepihak.
“Jangan sampai ada kesan kekuasaan pribadi di ruang publik. Kalau mediasi tidak membuahkan hasil, Satpol PP harus turun tangan,” tegas Paul.
Camat Medan Sunggal, Irfan Abdillah, menyambut baik arahan Komisi IV dan berjanji akan segera mengambil tindakan.
“Besok kami panggil semua pihak untuk duduk bersama. Kami akan segera tindak lanjuti agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” ujarnya. (ds)




