Grand Central Premier Hotel Ditegur DPRD Medan: Wajib Lengkapi Izin SLF dalam 3 Bulan

MEDAN – Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, meminta pihak pengelola Grand Central Premier Hotel Medan untuk segera melengkapi semua perizinan yang dibutuhkan, termasuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang dikeluarkan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Medan.

“Kami menegaskan kepada pihak hotel agar segera memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang diperlukan, termasuk rekomendasi yang ada dalam Amdal lingkungan hidup dan Amdal lalu lintas. Izin SLF yang menunjukkan kelayakan bangunan juga harus segera dilengkapi untuk memastikan kelayakan operasional hotel ke depannya,” tegas Paul Simanjuntak saat melakukan kunjungan ke Grand Central Premier Hotel di Jalan Merak Jingga, Senin (10/3).

Kunjungan tersebut juga melibatkan perwakilan dari beberapa instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkim, dan Satpol PP Kota Medan, yang turut serta memeriksa operasional hotel. Mereka diterima oleh David Aritonang, perwakilan manajemen Grand Central Premier Hotel.

Paul Simanjuntak menyoroti bahwa beberapa rekomendasi yang diberikan oleh dinas terkait masih belum dipenuhi oleh pihak hotel. Salah satu rekomendasi yang belum dijalankan adalah terkait dengan Amdal lalu lintas, di mana pihak hotel diminta untuk melengkapi rambu lalu lintas dan marka jalan di area parkir serta penempatan petugas di pintu masuk hotel.

“Rekomendasi dari Amdal lalu lintas yang belum diterapkan, seperti pemasangan rambu lalu lintas dan pengaturan marka jalan parkir, masih belum dilaksanakan. Selain itu, petugas yang seharusnya berada di pintu masuk untuk mengatur lalu lintas juga belum ada. Kondisi ini berpotensi membahayakan pengunjung, terutama karena jalur masuk ke hotel ini cukup terjal,” ujar Paul Simanjuntak.

Sebagai langkah lebih lanjut, Paul Simanjuntak memberikan tenggat waktu tiga bulan kepada pengelola Grand Central Premier Hotel untuk menyelesaikan semua perizinan yang diperlukan. Dia memastikan akan kembali melakukan pengecekan dalam tiga bulan mendatang untuk memastikan semua persyaratan telah dipenuhi.

“Kami memberikan waktu tiga bulan bagi pengelola hotel untuk menyelesaikan seluruh perizinannya. Setelah itu, kami akan kembali memeriksa untuk memastikan bahwa semua rekomendasi yang diberikan oleh dinas terkait telah dipenuhi,” tegasnya.

David Aritonang, perwakilan manajemen Grand Central Premier Hotel Medan, mengaku bahwa pihaknya sedang berupaya untuk segera melengkapi semua perizinan operasional sesuai dengan aturan yang berlaku dan rekomendasi dari dinas terkait. (ds)

Bagikan :