Pemko Medan Diminta Segera Bayar THR dan Gaji ke-13 Guru yang Tertunda Selama 2 Tahun

MEDAN – Pemko Medan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) diminta untuk segera merealisasikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang belum dibayarkan sejak tahun 2023 kepada guru negeri se-Kota Medan.

“Ini sudah terlalu lama, kami harap BKAD menjadikan ini prioritas. Pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk guru negeri harus segera dilakukan, karena hingga kini, sejak tahun 2023, hak mereka belum dipenuhi,” ujar Ketua Komisi 2 DPRD Medan, Kasman Marasakti Lubis, saat hearing dengan Forum Guru Bersatu Kota Medan di ruang Banmus DPRD Medan, Senin (10/3).

Selain Kasman, beberapa anggota Komisi 2 lainnya, seperti Binsar Simarmata, Johannes Hutagalung, Lily, dan Janses Simbolon, turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Dalam hearing itu, anggota Komisi 2 menuntut agar pembayaran THR dan gaji ke-13 yang telah lama tertunda tidak hanya dibicarakan, tetapi segera dicairkan.

“Di banyak daerah lain, THR dan gaji ke-13 sudah dibayarkan, kenapa Pemko Medan belum? Ini harus diselesaikan. Jangan ditunda lagi, kasihan para guru. Bagaimana kita bisa mengharapkan kualitas pendidikan kalau hak guru saja tidak dipenuhi?” tegas Binsar Simarmata.

Senada dengan itu, Lily juga menekankan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru negeri di Kota Medan seharusnya sudah dilakukan. Politisi PDI Perjuangan ini mengingatkan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 bagi guru yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 dan PP Nomor 14 Tahun 2024.

“Menurut PP 15 Tahun 2023, guru yang gaji pokoknya dibayar melalui APBD dan tidak menerima tunjangan kinerja berhak mendapatkan THR sebesar 50 persen dari gaji pokok satu bulan. Sedangkan PP 14 Tahun 2024 mengatur bahwa THR dan gaji ke-13 bagi guru yang tidak menerima tunjangan kinerja adalah sebesar satu bulan gaji penuh,” jelas Lily.

Dia juga menambahkan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2023 dan 2024 sudah dianggarkan dalam P-APBD 2024, sehingga seharusnya sudah bisa dibayarkan sekaligus.

“Kenapa ini bisa tertunda? Padahal sudah dianggarkan di P-APBD 2024 untuk dibayarkan sekaligus atau dirapelkan. Kami harap ini bisa segera diselesaikan agar guru-guru tidak resah, apalagi menjelang Lebaran,” tegasnya. (ds)

Bagikan :