MEDAN – Pemko Medan memberikan dukungan penuh terhadap hadirnya aplikasi BKMQU yang digagas oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan. Di tengah kemajuan teknologi, aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah umat dalam beraktivitas keagamaan dan memberikan kontribusi bagi kemakmuran masjid.
Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, yang diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kota Medan, Arrahmaan Pane, saat membuka sosialisasi tentang penerapan aplikasi BKMQU sebagai sistem digitalisasi masjid di aula kantor MUI Kota Medan, Jalan Nusantara, Selasa (4/3). Dalam acara tersebut, hadir Wakil Ketua MUI Kota Medan, Burhanudin Damanik, perwakilan PT Cipta Era Digital, Sandi Ramadhan, serta perwakilan Bank BCA Syariah, Putra Pratama Indra.
Kadis Kominfo, Arrahmaan Pane, menjelaskan bahwa aplikasi BKMQU merupakan sebuah inovasi yang sangat relevan di era digital ini. Pemko Medan, yang sudah terbiasa dengan digitalisasi, menyambut baik inisiatif tersebut.
“Alhamdulillah, Kota Medan sudah banyak menerapkan digitalisasi. Contohnya, surat-surat tertentu kini telah menggunakan tanda tangan elektronik, yang mempercepat birokrasi dan memudahkan segala urusan,” ujar Arrahmaan Pane.
Dia juga menambahkan, Pemko Medan berencana untuk mengimplementasikan sistem tanda tangan elektronik ini di pelayanan publik, terutama di kantor Kelurahan dan Kecamatan. Sistem ini berlaku untuk surat-surat tertentu, sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung untuk meminta tanda tangan dari Lurah atau Camat.
“Masyarakat hanya perlu mengisi formulir melalui aplikasi, dan surat tersebut akan ditandatangani secara elektronik oleh Lurah atau Camat. Selanjutnya, surat bisa langsung dicetak tanpa perlu menemui pejabat terkait. Kami berharap hal ini bisa terwujud tahun ini, hanya menunggu regulasi yang sedang disiapkan,” jelas Arrahmaan Pane.
Arrahmaan Pane mengimbau agar masyarakat dan pengurus masjid di Kota Medan segera beradaptasi dengan perkembangan teknologi, seperti yang dilakukan dengan aplikasi BKMQU ini.
“Saat ini, hampir setiap orang memiliki ponsel Android dan menggunakan WhatsApp untuk berkomunikasi. Oleh karena itu, mari kita sambut aplikasi BKMQU ini. Aplikasi ini memudahkan pengelolaan masjid dan juga membantu masyarakat. Semoga aplikasi ini terus berkembang,” tambah Arrahmaan Pane.
Sebelumnya, Wakil Ketua MUI Kota Medan, Burhanudin Damanik, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pengurus BKM masjid se-Kota Medan tentang aplikasi BKMQU yang akan mengubah sistem pengelolaan masjid secara digital.
“Dengan adanya aplikasi BKMQU, umat yang ingin berinfaq, bersedekah, atau membayar zakat bisa langsung melalui aplikasi ini. Pembayaran akan otomatis masuk ke rekening masjid masing-masing, dan jumlah sedekah, infaq, dan zakat tercatat secara digital,” terang Burhanudin.
Burhanudin juga menekankan bahwa penerapan aplikasi ini merupakan kemajuan bagi umat Islam, khususnya dalam menghadapi era digitalisasi. Umat Islam harus mengikuti perkembangan zaman agar tidak tertinggal.
“Kita harus manfaatkan teknologi di era digital untuk merubah sistem yang selama ini dilakukan secara manual. Kami berharap para Ketua MUI Kecamatan dapat menyosialisasikan aplikasi ini kepada umat agar diterima dengan baik,” pungkas Burhanudin. (ts)




